Emas Antam Stabil di Puncak Rp2,6 Juta, Tapi Ada Perubahan Drastis yang Bikin Pemilik Emas Gigit Jari! Apa yang Terjadi pada Harga Buyback?

Emas Antam Stabil di Puncak Rp2,6 Juta, Tapi Ada Perubahan Drastis yang Bikin Pemilik Emas Gigit Jari! Apa yang Terjadi pada Harga Buyback?

55 NEWS – Kabar terbaru dari pasar logam mulia menunjukkan stabilitas harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini. Meski harga jual bertahan kokoh, ada dinamika menarik yang patut dicermati oleh para investor dan pemilik emas. Stabilitas ini datang setelah periode fluktuasi, namun kejutan justru muncul dari sisi harga beli kembali.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan pantauan 55tv.co.id, harga emas Antam masih diperdagangkan di level Rp2.655.000 per gram. Angka ini menunjukkan konsistensi setelah sebelumnya sempat mengalami koreksi, kini kembali menemukan titik keseimbangan yang relatif stabil di pasar. Ini bisa menjadi sinyal positif bagi mereka yang berencana mengakumulasi aset emas dalam jangka panjang.

Emas Antam Stabil di Puncak Rp2,6 Juta, Tapi Ada Perubahan Drastis yang Bikin Pemilik Emas Gigit Jari! Apa yang Terjadi pada Harga Buyback?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, di balik stabilitas harga jual, terdapat pergerakan signifikan pada harga buyback atau harga beli kembali. Para pemilik emas yang berencana melepas investasinya hari ini harus menghadapi kenyataan bahwa harga buyback anjlok Rp52.000, kini berada di posisi Rp2.320.000 per gram. Penurunan ini tentu menjadi sorotan, mengingat selisih antara harga jual dan beli kembali semakin melebar, yang berpotensi mengurangi keuntungan bagi penjual.

Harga-harga ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Informasi dari laman resmi Logam Mulia juga mengindikasikan bahwa beberapa varian emas batangan saat ini masih belum tersedia, yang bisa mempengaruhi pilihan investor dan ketersediaan di pasar.

Dalam konteks regulasi, perlu dicatat bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut untuk transaksi emas, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Ini berarti nilai PPN tidak lagi menjadi komponen dalam perhitungan total transaksi pembelian emas, memberikan sedikit keringanan bagi pembeli.

Namun, pembelian emas tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Bukti potong PPh Pasal 22 akan diterbitkan secara resmi oleh PT ANTAM Tbk sebagai pihak penjual, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar