Era Baru Perlindungan Pekerja Resmi Disahkan

Era Baru Perlindungan Pekerja Resmi Disahkan

55tv.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang yang sah. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).

COLLABMEDIANET

Momen bersejarah tersebut diawali dengan pertanyaan langsung dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat paripurna. Saat menanyakan kesiapan para anggota dewan untuk mengesahkan draf regulasi tersebut, seluruh peserta rapat serentak memberikan jawaban tegas. "Setuju!" seru para anggota dewan yang memenuhi ruang sidang, menandai lahirnya payung hukum baru bagi dunia kerja di Indonesia.

Era Baru Perlindungan Pekerja Resmi Disahkan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebelum proses pengambilan keputusan dilakukan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, memberikan paparan mendalam mengenai perjalanan panjang penyusunan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa regulasi baru ini merupakan hasil kerja keras yang sangat kompleks, yang kini telah terangkum dalam 23 Bab dan mencakup 313 Pasal.

Dalam laporannya, Putih Sari tidak menampik bahwa proses mencapai mufakat bukanlah perkara mudah. Ia mengakui bahwa upaya untuk menyelaraskan kepentingan berbagai pihak dalam dunia ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan besar. Menurutnya, mencari titik keseimbangan antara hak-hak buruh, kepentingan pemberi kerja (pengusaha), serta peran pemerintah sebagai regulator merupakan proses yang sangat dinamis.

"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, serta Pemerintah sebagai regulator, memang masih belum bisa dikatakan ideal," ujar Putih Sari di hadapan peserta rapat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan langkah konkret dan komitmen nyata pemerintah dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih tangguh. Fokus utama dari undang-undang ini adalah memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja di tanah air.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam undang-undang baru ini meliputi penguatan hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial yang lebih komprehensif, kejelasan status hubungan kerja, hingga perlindungan teknis yang mencakup Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pelanggaran hak-hak dasar pekerja di lapangan.

Selain itu, undang-undang ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang adil, baik bagi sisi pekerja maupun pemberi kerja. Hal yang paling menonjol adalah adanya penguatan perlindungan khusus bagi kelompok pekerja rentan, seperti pekerja perempuan, pekerja anak, serta penyandang disabilitas. Melalui regulasi ini, pemerintah juga berupaya mendorong terciptanya lapangan kerja baru serta memperluas kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar