55tv.co.id – Pemerintah Indonesia bersiap mengambil langkah besar dalam memperkuat kedaulatan ekonomi dan perlindungan konsumen melalui kebijakan wajib sertifikasi halal. Target implementasi penuh kebijakan ini dijadwalkan jatuh pada Oktober 2026. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kalangan akademisi, hingga pengamat birokrasi yang menilai bahwa penundaan bukanlah pilihan lagi.

Related Post
Kebijakan wajib halal ini dipandang bukan sekadar pemenuhan regulasi administratif, melainkan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, penerapan standar halal yang ketat diharapkan mampu memperkokoh posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global yang terus berkembang pesat.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa penetapan tanggal 18 Oktober 2026 sebagai titik awal kewajiban halal merupakan amanat undang-undang yang bersifat mengikat. Menurutnya, saat ini seluruh pemangku kepentingan sudah memiliki visi yang sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
"Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi saatnya untuk berdiskusi mengenai penundaan, melainkan momentum untuk memastikan kepatuhan secara menyeluruh. Pemerintah, pelaku usaha besar, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), importir, hingga lembaga pemeriksa halal harus bersinergi dalam ekosistem ini," ujar Cholil dalam keterangannya di Jakarta.
MUI berkomitmen untuk mengambil peran strategis dalam proses ini. Selain dalam hal penetapan fatwa kehalalan produk, MUI juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar proses transisi bisnis dapat berjalan tertib. Hal ini bertujuan agar hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha tidak merasa dirugikan oleh perubahan regulasi tersebut.
Dari perspektif akademis, Iswadi, pakar dari Universitas Esa Unggul, menilai kebijakan ini sebagai katalisator bagi peningkatan standar industri nasional. Ia berpendapat bahwa kewajiban halal akan memaksa pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola produksi dan meningkatkan daya saing mereka, baik di pasar domestik maupun internasional.
"Ini adalah momentum untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan standar yang tinggi, kepercayaan konsumen akan terbangun, dan secara otomatis posisi Indonesia dalam rantai pasok halal dunia akan semakin kuat," jelas Iswadi.
Terkait kekhawatiran mengenai produk impor, Iswadi juga menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan untuk menghambat perdagangan internasional atau melarang produk luar negeri masuk ke tanah air.
"Produsen luar negeri tidak perlu merasa khawatir. Aturan ini mengatur mekanisme pemastian, bukan melakukan pelarangan atau pembatasan ketat seperti pemeriksaan fisik di pelabuhan. Produk impor tetap bisa masuk ke Indonesia selama memenuhi ketentuan kesesuaian halal yang telah ditetapkan," pungkasnya.








Tinggalkan komentar