55 NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah berupaya keras agar kenaikan Upah Minimum (UM) di tahun 2026 mendatang bisa semakin mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini menjadi krusial mengingat UM memiliki dampak langsung pada daya beli pekerja, mulai dari kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.

Related Post
Yassierli menegaskan bahwa KHL adalah patokan penting dalam menentukan besaran UM. "Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL," ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah tidak lagi menyamaratakan kebijakan kenaikan upah di seluruh daerah. Kenaikan akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL. Dengan demikian, daerah yang memiliki kesenjangan besar antara upah dan KHL dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi.
Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Hasilnya menunjukkan adanya kesenjangan antar daerah. Sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengejar ketertinggalan ini demi kesejahteraan pekerja.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar