55 NEWS – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiun akan dilakukan mulai 1 Oktober 2025, langsung ke rekening masing-masing penerima. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus, terutama mengenai besaran yang akan diterima.

Related Post
Pencairan gaji ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga IV. Besaran yang diterima akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang besaran pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif sebagai PNS.

Untuk memastikan kelancaran pencairan, para pensiunan diimbau untuk melengkapi dokumen administrasi dan melakukan proses otentikasi. Hal ini penting agar tidak ada hambatan dalam penerimaan hak bulanan mereka. Taspen juga memberikan kemudahan melalui aplikasi Andal, di mana peserta pensiun dapat melakukan autentikasi hanya dengan swafoto/selfie dan memasukkan Nomor Taspen (Notas), tanpa perlu login atau registrasi. Setelah proses selesai, peserta akan menerima pesan konfirmasi keberhasilan autentikasi.
"Dengan inovasi autentikasi ini, kami ingin memastikan peserta pensiun dapat menerima hak mereka dengan lebih mudah dan nyaman. Hanya dengan swafoto melalui Aplikasi Andal by Taspen, mereka tidak lagi perlu datang ke kantor cabang," kata Corporate Secretary Taspen Henra, seperti dikutip 55tv.co.id.
Lantas, apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025? Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan. Kenaikan terakhir yang diberikan adalah sebesar 12 persen, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS terbaru Oktober 2025 berdasarkan golongan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024: (Rincian gaji sesuai golongan bisa ditambahkan disini jika ada di berita asli)
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar