Gawat! Menteri Bahlil Perintahkan Investigasi Mendalam 5 Tambang di Raja Ampat, Ada Apa?

Gawat! Menteri Bahlil Perintahkan Investigasi Mendalam 5 Tambang di Raja Ampat, Ada Apa?

55 NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengeluarkan perintah penting kepada jajaran inspektur tambang. Instruksinya jelas: lakukan evaluasi menyeluruh terhadap lima lokasi pertambangan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di sana berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa penugasan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan langsung yang dilakukan Menteri Bahlil di Pulau Gag, Raja Ampat. "Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM melihat dari atas. Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain," ujarnya saat mendampingi Menteri Bahlil.

 Gawat! Menteri Bahlil Perintahkan Investigasi Mendalam 5 Tambang di Raja Ampat, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Evaluasi ini tidak hanya fokus pada aspek legalitas operasional, tetapi juga menyentuh isu krusial terkait perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Kementerian ESDM sangat memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Langkah tegas Menteri Bahlil ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat, serta menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar