55 NEWS – Kabar gembira menyelimuti para pekerja di Ibu Kota. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 secara resmi ditetapkan melonjak sebesar 6,17 persen, membawa angka baru yang signifikan menjadi Rp5.729.876. Keputusan ini, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, menandai peningkatan substansial sebesar Rp333.115 dari UMP tahun sebelumnya yang berada di level Rp5.396.761.

Related Post
Pengumuman krusial ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dari Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025). "Kami telah mencapai kesepakatan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Angka ini merupakan peningkatan dari UMP sebelumnya yang tercatat sebesar Rp5.396.761," jelas Gubernur Pramono, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja.

Pramono Anung lebih lanjut menjelaskan bahwa formulasi penetapan UMP ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut memberikan panduan dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai faktor penentu kenaikan. Setelah serangkaian diskusi intensif dan musyawarah di Dewan Pengupahan, yang melibatkan representasi dari unsur buruh, pengusaha, serta Pemerintah DKI Jakarta, disepakati penggunaan nilai alfa 0,75.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," terang Gubernur. Dengan penetapan alfa 0,75 ini, Gubernur memastikan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak hanya sekadar angka, melainkan sebuah jaminan bahwa daya beli pekerja di Ibu Kota akan tetap terjaga, bahkan meningkat, mengingat angka kenaikan ini berada di atas laju inflasi yang tercatat di Jakarta. "Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa UMP tidak hanya mengejar inflasi, tetapi juga memberikan ruang bagi peningkatan kualitas hidup pekerja," tambah Pramono, sebagaimana dikutip dari 55tv.co.id.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di DKI Jakarta, memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus tantangan adaptasi bagi sektor usaha.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar