55 NEWS – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari segala bentuk praktik penyelewengan. Dalam upaya menjaga integritas lembaga, Purbaya merencanakan evaluasi komprehensif yang meliputi rotasi masif hingga sanksi pemberhentian sementara bagi pegawai yang terbukti melanggar kode etik. Kebijakan ini muncul di tengah momentum positif pemulihan penerimaan pajak akhir tahun lalu, menandakan keseriusan pemerintah dalam menata ulang birokrasi perpajakan.

Related Post
Purbaya menjelaskan, tingkat sanksi akan disesuaikan secara proporsional dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Ia mengisyaratkan adanya "kocok ulang" atau perombakan besar-besaran bagi pegawai yang terindikasi terlibat penyelewengan. "Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," ungkap Purbaya kepada awak media di Jakarta, seperti dilaporkan 55tv.co.id pada Jumat (16/1/2026).

Namun, Purbaya menegaskan bahwa "kocok ulang" atau rotasi hanya diperuntukkan bagi pelanggaran dengan kadar yang masih dapat ditoleransi. Bagi individu yang terbukti terlibat dalam tindakan kriminal atau pelanggaran etika yang sangat serius, mutasi semata tidak lagi dianggap sebagai solusi memadai. "Jika keterlibatannya minor, rotasi mungkin jadi opsi. Tapi, kalau sudah pada level kejahatan, rotasi tidak akan efektif. Kami sedang melakukan penilaian mendalam," imbuh Purbaya.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Dengan penegakan disiplin dan integritas yang ketat, diharapkan DJP dapat berfungsi lebih optimal dalam mengumpulkan penerimaan negara tanpa bayang-bayang praktik koruptif.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar