Geger Batas Balik Nama Tanah Cuma 10 Hari Notaris Panik

Geger Batas Balik Nama Tanah Cuma 10 Hari Notaris Panik

55tv.co.id – Sebuah gebrakan besar siap mengguncang dunia pertanahan di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan proses pengalihan kepemilikan sertifikat tanah wajib rampung dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026 dan siap menindak tegas siapa pun yang menghambatnya termasuk para notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT.

COLLABMEDIANET

Transformasi layanan pertanahan ini didorong oleh temuan praktik di lapangan yang jauh dari standar ideal. Nusron menyoroti adanya notaris yang membutuhkan waktu hingga empat puluh hari hanya untuk menyelesaikan Akta Jual Beli AJB. Belum lagi proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB di beberapa daerah yang bisa memakan waktu hingga dua bulan lamanya. Kondisi ini tentu merugikan masyarakat dan memperlambat roda ekonomi.

Geger Batas Balik Nama Tanah Cuma 10 Hari Notaris Panik
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Untuk mengatasi kemelut birokrasi ini pemerintah telah menetapkan standar operasional prosedur yang ketat. Tahapan pembuatan AJB oleh notaris atau PPAT kini dibatasi maksimal dua hari. Selanjutnya verifikasi BPHTB harus diselesaikan paling lambat tiga hari. Setelah seluruh dokumen lengkap dan pembayaran Surat Perintah Setor SPS serta Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP terpenuhi proses di kantor BPN ditargetkan selesai dalam lima hari kerja. Dengan demikian seluruh rangkaian peralihan hak kepemilikan tanah dapat diselesaikan dalam kurun waktu sepuluh hari saja.

Nusron Wahid tidak main-main dengan implementasi kebijakan ini. Ia memastikan akan ada sanksi berat bagi pihak-pihak yang menyebabkan keterlambatan dan tidak mematuhi standar yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan layanan pertanahan yang lebih cepat transparan dan akuntabel demi kenyamanan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar