55 NEWS – Spekulasi mengenai potensi intervensi dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) akhirnya terjawab. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dengan tegas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan campur tangan dalam penentuan pejabat moneter tersebut. Proses ini dipastikan berjalan sesuai koridor konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga independensi lembaga bank sentral yang vital bagi stabilitas ekonomi nasional.

Related Post
Misbakhun menjelaskan, tiga nama kandidat Deputi Gubernur BI yang akan menggantikan posisi Juda Agung – yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro – merupakan hasil rekomendasi langsung dari Gubernur BI Perry Warjiyo. Rekomendasi strategis ini kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang selanjutnya meneruskannya kepada DPR RI untuk menjalani tahapan seleksi lebih lanjut, sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

"Presiden dalam hal ini hanya menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan meneruskan usulan dari Gubernur BI kepada DPR, bukan melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia," tegas Misbakhun pada Rabu (21/1/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id. Pernyataan ini menekankan pentingnya menjaga jarak antara kekuasaan eksekutif dan bank sentral demi menjaga kredibilitas dan stabilitas kebijakan moneter yang independen.
Ia menambahkan, mekanisme pengisian jabatan pimpinan BI telah diatur secara rinci dan transparan dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam kerangka hukum yang kuat ini, DPR memiliki peran krusial melalui pelaksanaan fit and proper test untuk memastikan calon yang terpilih memiliki kapabilitas, integritas, dan visi yang mumpuni untuk mengawal kebijakan moneter dan sistem keuangan Indonesia. Posisi Deputi Gubernur BI sangat strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, menjaga stabilitas harga, serta sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, transparansi dan independensi dalam proses pemilihannya menjadi fundamental untuk membangun kepercayaan publik dan pasar terhadap kredibilitas Bank Indonesia.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar