55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru yang menunjukkan adanya sedikit perlambatan pada laju pertumbuhan kredit perbankan nasional per Februari 2026. Angka pertumbuhan tercatat sebesar 9,37 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedikit menurun dibandingkan capaian Januari 2026 yang mencapai 9,96 persen (yoy). Meskipun demikian, regulator keuangan ini menegaskan bahwa sektor perbankan tetap berada dalam jalur positif dengan profil risiko yang terkendali.

Related Post
Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual pada Senin (6/4/2026), menjelaskan bahwa total penyaluran kredit perbankan telah mencapai angka signifikan Rp8.559 triliun. "Kinerja intermediasi perbankan tetap menunjukkan pertumbuhan positif dengan profil risiko yang terjaga baik pada Februari 2026. Kredit tumbuh 9,37 persen yoy, mencapai Rp8.559 triliun," ujarnya, menggarisbawahi kondisi sektor keuangan yang resilient.

Analisis lebih lanjut dari OJK menunjukkan bahwa dari sisi penggunaan, kredit investasi menjadi motor penggerak utama dengan pertumbuhan tertinggi mencapai 20,72 persen (yoy). Angka ini mengindikasikan kuatnya ekspansi dan kepercayaan di sektor produktif. Sementara itu, berdasarkan kategori debitur, segmen korporasi mendominasi pertumbuhan kredit dengan lonjakan sebesar 14,74 persen (yoy). Jika dilihat dari kepemilikan bank, bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memimpin penyaluran kredit dengan kontribusi pertumbuhan mencapai 12,78 persen (yoy).
Di sisi lain, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan performa yang solid. Meskipun sedikit melambat dari Januari, DPK tumbuh sebesar 13,18 persen (yoy) pada Februari 2026, mencapai total Rp10.102 triliun. Pertumbuhan DPK ini ditopang oleh peningkatan pada komponen giro, deposito, dan tabungan, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Kondisi likuiditas perbankan nasional juga dilaporkan sangat memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 121,29 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan. Demikian pula, Rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada pada level 27,4 persen, juga melampaui batas minimum yang dipersyaratkan. Lebih lanjut, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di angka 195,64 persen, menegaskan kemampuan perbankan dalam memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek secara prima.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar