55 NEWS – JAKARTA – Pasar komoditas logam mulia dikejutkan dengan penurunan signifikan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin, 23 Maret 2026. Tercatat, harga emas Antam hari ini anjlok sebesar Rp50.000 per gram, memposisikan harga jual di level Rp2.843.000 per gram. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan harga penutupan sebelumnya yang berada di Rp2.893.000 per gram, memicu pertanyaan di kalangan investor mengenai prospek aset safe haven ini.

Related Post
Koreksi tajam ini tidak hanya berdampak pada harga jual, melainkan juga pada harga beli kembali (buyback) emas Antam. Bagi investor yang berencana melepas kepemilikan emasnya, harga buyback juga mengalami penurunan serupa sebesar Rp50.000, menjadi Rp2.560.000 per gram. Fluktuasi ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi para pemegang aset emas, baik untuk keputusan jual maupun beli.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, baik untuk gramasi terkecil 1 gram hingga terbesar 1.000 gram (1 kilogram), berlaku ketentuan potongan pajak. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang memastikan transparansi dan kepatuhan dalam setiap perdagangan logam mulia di Indonesia.
Lebih lanjut, khusus untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak penghasilan yang berlaku. Apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini bervariasi, yakni 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diketahui bahwa PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback, sebagaimana diinformasikan oleh 55tv.co.id.
Penurunan drastis harga emas Antam ini menggarisbawahi dinamika pasar komoditas yang selalu berubah, menuntut para investor untuk selalu waspada dan adaptif dalam menyusun strategi investasi mereka.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar