Geger Pengangkatan PPPK SPPG: BGN Buka Suara, Hanya Tiga Jabatan Strategis Ini yang Berhak! Ribuan Lainnya Bagaimana?

Geger Pengangkatan PPPK SPPG: BGN Buka Suara, Hanya Tiga Jabatan Strategis Ini yang Berhak! Ribuan Lainnya Bagaimana?

55 NEWS – Kabar mengenai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memicu gelombang harapan sekaligus kebingungan. Pasalnya, Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini memberikan klarifikasi tegas yang membatasi ruang lingkup pengangkatan tersebut, menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG akan menikmati status kepegawaian baru ini. Kebijakan ini berpotensi memiliki implikasi signifikan terhadap struktur kepegawaian dan efisiensi anggaran di sektor publik.

COLLABMEDIANET

Polemik ini bermula dari interpretasi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal tersebut secara umum menyatakan bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," yang sempat diartikan secara luas oleh banyak pihak sebagai kesempatan bagi seluruh individu yang terlibat dalam operasional SPPG. Namun, BGN bergerak cepat untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut, memberikan penjelasan mendalam mengenai definisi "pegawai SPPG" dalam konteks regulasi ini.

Geger Pengangkatan PPPK SPPG: BGN Buka Suara, Hanya Tiga Jabatan Strategis Ini yang Berhak! Ribuan Lainnya Bagaimana?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan secara gamblang bahwa frasa "pegawai SPPG" dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada jabatan-jabatan inti yang memegang fungsi strategis, baik teknis maupun administratif. "Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," tegas Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, seperti yang dilansir oleh 55tv.co.id.

Dengan demikian, BGN secara resmi membatasi pengangkatan PPPK hanya pada tiga posisi kunci dalam struktur SPPG: Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Keputusan ini mencerminkan fokus pemerintah pada penguatan pilar-pilar utama yang esensial bagi keberlangsungan dan efektivitas program pemenuhan gizi nasional. Kepala SPPG bertanggung jawab atas kepemimpinan dan koordinasi unit, ahli gizi adalah ujung tombak dalam perencanaan dan implementasi program nutrisi, sementara akuntan memastikan transparansi dan akuntabilitas finansial.

Pembatasan ini membawa konsekuensi penting bagi ribuan personel SPPG lainnya, termasuk para relawan yang selama ini menjadi bagian integral dari operasional harian. Mereka tidak akan masuk dalam skema pengangkatan PPPK ini. Dari sudut pandang ekonomi, kebijakan ini dapat diinterpretasikan sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan alokasi sumber daya manusia dan anggaran. Dengan memprioritaskan jabatan-jabatan yang memiliki dampak strategis langsung, diharapkan tercipta struktur kepegawaian yang lebih efisien, profesional, dan berorientasi pada pencapaian target program. Ini juga menyoroti pentingnya kejelasan regulasi dan definisi jabatan dalam manajemen talenta di sektor publik.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar