Geger! Skandal Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Lolos dari Radar Bank Selama 7 Tahun, BNI Ungkap Modus Licik di Balik Sistem Perbankan!

55 NEWS – Dunia perbankan dan keuangan kembali digegerkan oleh terkuaknya dugaan praktik fraud berskala besar yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Skandal yang diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2019 ini baru berhasil terdeteksi pada Februari 2026, dengan total dana yang diduga digelapkan mencapai angka fantastis, sekitar Rp28 miliar. Kasus ini menyoroti celah pengawasan dan integritas dalam pengelolaan dana masyarakat.

COLLABMEDIANET

Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, dalam sebuah konferensi pers virtual pada Minggu (19/4/2026), menjelaskan duduk perkara yang membuat kasus ini luput dari pantauan selama bertahun-tahun. Menurutnya, transaksi mencurigakan tersebut sama sekali tidak terintegrasi ke dalam sistem perbankan resmi BNI. "Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut dari nasabah," terang Munadi. Ia menambahkan bahwa deteksi awal justru berasal dari hasil audit internal BNI yang cermat, yang akhirnya mengungkap praktik fraud ini pada Februari 2026.

Geger! Skandal Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Lolos dari Radar Bank Selama 7 Tahun, BNI Ungkap Modus Licik di Balik Sistem Perbankan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Munadi memaparkan bahwa temuan awal kasus ini bermula dari mekanisme pengawasan internal yang diterapkan oleh BNI. Setelah indikasi kuat adanya penyimpangan teridentifikasi, pihak bank segera menindaklanjuti dengan melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum. Proses hukum pun berjalan cepat, hingga akhirnya pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan.

Munadi dengan tegas menyatakan bahwa insiden ini murni merupakan aksi oknum individu yang beroperasi di luar koridor kewenangan, prosedur standar, dan tanpa persetujuan resmi dari pihak perbankan. Produk finansial yang dimanfaatkan dalam skema penipuan ini juga dipastikan bukan merupakan produk resmi yang dikeluarkan oleh BNI dan oleh karenanya tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. "Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak termonitor dalam sistem pengawasan internal BNI," imbuhnya, menekankan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Untuk menenangkan nasabah, BNI menjamin bahwa seluruh dana yang tersimpan dalam produk resmi bank tetap aman dan tidak akan terdampak oleh kasus ini. Seiring dengan berjalannya proses hukum, BNI juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses pengembalian dana kepada para anggota CU Paroki Aek Nabara yang menjadi korban. Berdasarkan perkembangan penyidikan terkini, nilai kerugian yang menjadi dasar acuan pengembalian dana telah ditetapkan, yakni sekitar Rp28 miliar.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar