55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan kasus penipuan (fraud) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan Peer-to-Peer (P2P) Financing berbasis syariah. Kasus ini mencuat setelah DSI gagal mengembalikan dana kepada para pemberi pinjaman (lender), memicu kekhawatiran serius di industri keuangan syariah.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini diajukan pada tanggal 15 Oktober 2025.

Dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026, Agusman menyatakan, "Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itulah di tanggal 15 Oktober (2025) kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini."
Tidak berhenti di situ, OJK juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan dari PT DSI. Hasilnya, PPATK berhasil memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut, dengan sisa dana yang ditemukan mencapai Rp4 miliar.
Agusman merinci bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari para lender mencapai Rp7,48 triliun. Meskipun sebagian besar, yakni Rp6,2 triliun, telah dikembalikan, masih terdapat dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum kembali ke tangan para investor.
Sebelum langkah pelaporan ke Bareskrim, OJK juga telah proaktif mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada PT DSI. Agusman menambahkan, "Tapi yang khusus mengenai ini, berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa yang kami memang mendorong penataan peraturan, tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting mengembalikan dana lender."
Untuk mendalami lebih lanjut ke mana dana lender dialihkan, OJK telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI sejak 13 Oktober 2025 dan akan berlanjut hingga 31 Maret 2026. "Tentu saja kami minta pertanggungjawaban, keterangan dari masing-masing pelaku di DSI," pungkas Agusman, menegaskan komitmen OJK untuk mengungkap tuntas kasus ini dan melindungi kepentingan para investor.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar