Gelombang Aksi Buruh Mengguncang Jakarta! Tuntut Kenaikan UMP dan Akhiri ‘Perbudakan’ Modern?

Gelombang Aksi Buruh Mengguncang Jakarta! Tuntut Kenaikan UMP dan Akhiri 'Perbudakan' Modern?

55 NEWS – Puluhan ribu buruh dari berbagai penjuru Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta, siap turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi unjuk rasa besar-besaran ini akan dipusatkan di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan kaum pekerja.

COLLABMEDIANET

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang bertajuk Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah (HOSTUM). Gerakan ini serentak dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia, dengan tujuan mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan.

 Gelombang Aksi Buruh Mengguncang Jakarta! Tuntut Kenaikan UMP dan Akhiri 'Perbudakan' Modern?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Buruh, menegaskan bahwa aksi ini adalah momen krusial bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka secara nasional. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan buruh, sehingga tekanan publik diperlukan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Di Jakarta, diperkirakan sekitar 10 ribu buruh akan berkumpul di titik-titik strategis, termasuk Gedung DPR dan Istana Kepresidenan. Kehadiran massa yang besar ini menunjukkan tekad kuat para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mendesak pemerintah agar merespons tuntutan mereka dengan serius. Secara nasional, aksi ini diperkirakan akan melibatkan puluhan ribu hingga 75 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah. Aksi serentak ini diharapkan menjadi katalisator bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Tuntutan utama para buruh dalam aksi ini meliputi:

  1. Kenaikan Upah Minimum: Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada kombinasi angka inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2 persen), serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
  2. Penghapusan Outsourcing: Buruh menolak praktik outsourcing untuk pekerjaan inti. Mereka mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang seperti keamanan.

Aksi unjuk rasa ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam merespons aspirasi buruh dan menunjukkan komitmen untuk menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar