GEMPAR! Skandal Fraud Guncang BPR Kamadana, OJK Ambil Langkah Tegas! Terkuak, Ini Daftar 4 Bank yang Tumbang di Awal 2026, Nasabah Wajib Tahu!

GEMPAR! Skandal Fraud Guncang BPR Kamadana, OJK Ambil Langkah Tegas! Terkuak, Ini Daftar 4 Bank yang Tumbang di Awal 2026, Nasabah Wajib Tahu!

55 NEWS – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan nasional. PT BPR Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini menambah panjang daftar bank yang "tumbang" di awal tahun 2026, menjadikan total empat bank telah gulung tikar hingga Februari ini. Pencabutan izin ini bukan tanpa alasan, terungkap adanya praktik penipuan (fraud) dan pengabaian prinsip kehati-hatian yang serius di internal BPR tersebut, memicu kekhawatiran akan integritas tata kelola perbankan daerah.

COLLABMEDIANET

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan bahwa hasil pengawasan menunjukkan adanya permasalahan mendalam terkait integritas dan tata kelola di BPR Kamadana. "Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola. Permasalahan tersebut mencakup penipuan (fraud) dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian," jelas Kristrianti pada Kamis (19/2/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id.

GEMPAR! Skandal Fraud Guncang BPR Kamadana, OJK Ambil Langkah Tegas! Terkuak, Ini Daftar 4 Bank yang Tumbang di Awal 2026, Nasabah Wajib Tahu!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Krisis di BPR Kamadana sebenarnya sudah terdeteksi sejak akhir tahun 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ini ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat "Tidak Sehat", sebuah indikator vital dalam kesehatan finansial bank. Upaya perbaikan yang diharapkan dari manajemen dan pemegang saham tak membuahkan hasil signifikan. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Desember 2025, menyusul kegagalan fundamental dalam melakukan perbaikan modal. Puncaknya, pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan, dan merekomendasikan OJK untuk segera mencabut izin usahanya demi melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas sistem keuangan.

Penutupan BPR Kamadana ini melengkapi daftar bank yang telah dicabut izinnya oleh OJK di awal 2026, menggarisbawahi komitmen regulator untuk menjaga integritas dan kesehatan industri perbankan. Berikut adalah rekapitulasi bank-bank yang telah bangkrut sejak Januari hingga Februari 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas
Berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas resmi dicabut OJK pada 7 Januari 2026. Keputusan ini, tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026, diambil sebagai bagian dari strategi penguatan industri perbankan nasional dan demi melindungi kepentingan nasabah dari risiko kerugian.

2. BPR Prima Master Bank
Tak berselang lama, OJK kembali mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, terhitung sejak 27 Januari 2026. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026. Dengan pencabutan izin ini, seluruh kantor BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usahanya dihentikan secara permanen.

Sebagai konsekuensi langsung dari pencabutan izin, penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani secara profesional oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Langkah-langkah tegas OJK dan LPS ini menunjukkan komitmen tak tergoyahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, sekaligus memberikan sinyal kuat akan pentingnya tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam setiap operasional perbankan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar