55 NEWS – Kabar gembira menghampiri para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh Indonesia. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 telah dicairkan kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa. Namun, bagaimana dengan nasib para pekerja?

Related Post
Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU kepada 15,9 juta pekerja pada periode Juni-Juli 2025 sebagai stimulus ekonomi. Keberhasilan program ini bahkan sempat memunculkan wacana untuk memperpanjang penyaluran BSU hingga kuartal III dan IV 2025. Sayangnya, hingga paket stimulus ekonomi 8+4+5 diluncurkan, tidak ada kelanjutan BSU bagi pekerja. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan pariwisata dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Fokus pemerintah kini beralih pada peningkatan kesejahteraan guru PAUD. BSU ini ditujukan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Dana BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima yang ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima BSU Guru PAUD 2025. Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik PAUD Non-Formal.
Adapun syarat dan kriteria penerima BSU Guru PAUD 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
- Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga/yayasan
Bagi para guru PAUD yang memenuhi syarat, segera lakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 Januari 2026. Informasi lebih lanjut mengenai status penerima BSU dapat diakses melalui situs resmi info.gtk.kemdikbud.go.id. Jangan sampai dana BSU yang menjadi hak Anda hangus dan dikembalikan ke kas negara!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar