55 NEWS – Gelombang kekecewaan menghantam para pelanggan Gold’s Gym Indonesia setelah penutupan mendadak yang dilakukan oleh PT Fit and Health Indonesia. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) merespons situasi ini dengan membuka Posko Pengaduan Konsumen, menawarkan pendampingan hukum bagi para korban yang merasa dirugikan.

Related Post
Tulus Abadi, Ketua FKBI, mengungkapkan bahwa lebih dari 950 anggota yang tergabung dalam Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) telah melaporkan kerugian dengan total mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Angka ini belum termasuk hak-hak ketenagakerjaan para staf dan personal trainer yang belum terpenuhi. FKBI menilai kasus ini sebagai indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Forum Konsumen Berdaya Indonesia membuka pintu bagi siapa saja yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan keluhannya. Kami siap mendampingi para korban dalam menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, laporan pidana, hingga upaya class action," tegas Tulus Abadi pada hari Sabtu (5/7/2025).
Praktik penjualan membership dan paket personal trainer yang terus dilakukan meskipun manajemen telah mengetahui rencana penutupan dianggap sebagai bentuk pembohongan publik dan berpotensi dikategorikan sebagai penipuan. Ketiadaan kejelasan mengenai tanggung jawab hukum dari pihak manajemen semakin memperkuat dugaan tersebut.
Ario Baskoro, Koordinator Tim Litigasi FKBI, menambahkan bahwa tindakan Gold’s Gym Indonesia telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas informasi, hak atas ganti rugi, dan larangan menyampaikan informasi yang menyesatkan. "Lebih jauh lagi, hak-hak tenaga kerja juga dilanggar, termasuk tidak dibayarkannya gaji dan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
FKBI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI, untuk segera menginvestigasi pelanggaran ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Dugaan pelanggaran meliputi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 mengenai Penggelapan, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Manajemen Gold’s Gym. Bagi para korban yang ingin melaporkan kerugian, dapat menghubungi Posko Pengaduan Konsumen yang telah disediakan oleh FKBI.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar