55tv.co.id – Kabar mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK saat membeli bahan bakar minyak BBM bersubsidi mulai 15 September 2026 sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Namun PT Pertamina Patra Niaga dengan sigap meluruskan informasi tersebut menegaskan bahwa kebijakan itu bukanlah ketentuan nasional. Rencana tersebut sejatinya hanya inisiatif pengawasan di wilayah Sumatera Selatan yang kini telah dibatalkan.

Related Post
Menanggapi meluasnya isu yang menciptakan kekhawatiran publik Pertamina Patra Niaga segera mengambil langkah tegas. Perusahaan memutuskan untuk menarik kembali rencana implementasi mekanisme tersebut. Dengan demikian ketentuan pembelian BBM bersubsidi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya syarat tambahan berupa penunjukan STNK.

Kitty Andhora VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga menyampaikan pihaknya sangat memperhatikan respons serta masukan dari masyarakat. Informasi yang awalnya beredar di Sumatera Selatan dan kemudian menyebar secara nasional telah menimbulkan ketidaknyamanan.
"Kami memahami betul reaksi dan perhatian masyarakat terhadap kabar yang beredar. Oleh karena itu kami telah meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menyebabkan kesalahpahaman secara Nasional" jelas Kitty di Jakarta pada Sabtu 5 September 2026.
Pertamina Patra Niaga menjamin bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung pada masyarakat luas akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu. Koordinasi ini melibatkan regulator seperti BPH Migas pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan transparansi dan penerimaan publik.










Tinggalkan komentar