55tv.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan LPS membidik tahun 2027 sebagai awal mula beroperasinya program penjaminan polis asuransi. Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Indonesia. Saat ini LPS tengah gencar menyusun Peraturan LPS PLPS yang akan menjadi landasan utama bagi pelaksanaan skema jaminan tersebut.

Related Post
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa pematangan program penjaminan polis asuransi ini masih terus berjalan. Penerapan penuh skema ini sangat bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah PP serta koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Kementerian Keuangan. "Kami sedang menyiapkan PLPS untuk proses pendaftaran," ujar Anggito di Bandar Lampung Jumat 4 September 2026 malam.

Anggito juga menjelaskan adanya perbedaan signifikan dalam tata cara keanggotaan LPS bagi perusahaan asuransi dibandingkan dengan perbankan. Jika seluruh bank diwajibkan menjadi anggota LPS perusahaan asuransi memiliki kriteria khusus untuk dapat bergabung dalam skema penjaminan ini. "Tidak seperti bank yang wajib asuransi punya persyaratannya," tambahnya.
Kriteria tersebut antara lain mencakup kesehatan finansial perusahaan dan rasio modal berbasis risiko atau Risk-Based Capital RBC yang memadai. Kondisi permodalan dan aspek-aspek lain yang relevan sedang digodok secara mendalam untuk memastikan hanya perusahaan yang memenuhi standar ketat yang dapat berpartisipasi. "Yang sudah jelas adalah modal dan RBC mereka. Detail lainnya masih kami rumuskan," pungkasnya.










Tinggalkan komentar