55tv.co.id – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja meluncurkan terobosan besar yang akan merevolusi layanan pertanahan. Proses pengukuran tanah kini jauh lebih cepat, ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari saja. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.

Related Post
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemohon akan mendapatkan kepastian jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari setelah pengajuan permohonan. Setelah proses pengukuran di lapangan selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari kerja. Dengan demikian, total waktu dari awal permohonan diajukan hingga PBT terbit hanya memakan waktu dua belas hari.

Sistem baru ini mengadopsi prinsip antrean "first in, first out" demi menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh pemohon. Setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan masuk, memberikan kepastian waktu yang jelas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan ekstra cepat, ATR/BPN juga menyediakan jalur premium. Layanan ini memungkinkan percepatan proses pengukuran dengan tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya pengukuran tanah, layanan penting lainnya seperti peralihan hak atas tanah juga ikut dipercepat. Kini, proses penyelesaiannya hanya memerlukan waktu 10 hari kerja, terhitung setelah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai. Transformasi ini diharapkan membawa efisiensi dan kemudahan signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengurus aset properti mereka.








Tinggalkan komentar