55 NEWS – Geger! Rumor kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% di APBN 2025 langsung dibantah keras oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Klaim fantastis tersebut ternyata hanya isapan jempol belaka. Kondisi keuangan negara yang sedang ketat menjadi alasan utama.

Related Post
Seperti diketahui, pemerintah tengah berjuang keras menekan defisit anggaran dengan melakukan pemotongan anggaran hingga angka fantastis Rp306 triliun. Situasi ini membuat rencana kenaikan gaji PNS yang sempat berhembus kencang menjadi sulit direalisasikan.

Meskipun terjadi penghematan besar-besaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran gaji PNS tetap aman dan akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Artinya, PNS dan pensiunan akan menerima gaji dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya. Sebagai informasi, PNS telah menikmati kenaikan gaji sebesar 8% pada tahun 2024.
Dengan demikian, BPK secara tegas membantah kabar kenaikan gaji PNS 16% di tahun 2025. Rumor tersebut dinilai tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan PNS. Pemerintah tampaknya lebih memprioritaskan konsolidasi fiskal di tengah tantangan ekonomi global yang masih belum menentu.
Informasi ini penting untuk diwaspadai agar tidak termakan hoaks dan tetap mengacu pada informasi resmi dari pemerintah.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar