55tv.co.id – Sebuah gebrakan signifikan datang dari Otoritas Jasa Keuangan OJK yang kini mewajibkan sertifikasi bagi para penyampai informasi di sektor keuangan dan kripto Langkah tegas ini tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan Tujuannya mulia memastikan publik menerima informasi yang akurat terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan terutama terkait investasi aset digital

Related Post
Aturan baru ini secara eksplisit menuntut para influencer untuk mengantongi sertifikasi kompetensi serta pemahaman mendalam di bidang jasa keuangan Era rekomendasi investasi atau edukasi finansial yang dilakukan tanpa dasar kuat kini berakhir OJK menekankan setiap informasi harus didasari keahlian mumpuni serta selalu mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen

Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian menyambut baik terbitnya regulasi ini Menurutnya langkah OJK merupakan kemajuan positif bagi ekosistem kripto yang terus berkembang pesat Ia mengakui peran krusial influencer dan kreator konten sebagai gerbang utama bagi banyak orang untuk memahami dunia aset digital yang kompleks Mereka telah menjadi jembatan penting dalam memperkenalkan kripto kepada khalayak luas
Aloysia menambahkan kemampuan influencer mengubah informasi teknis yang rumit menjadi sajian yang mudah dicerna sangatlah berharga Oleh karena itu sudah selayaknya profesi ini dibekali standar kompetensi yang transparan dan memadai Tujuannya jelas agar setiap informasi yang sampai ke tangan publik memiliki kualitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya










Tinggalkan komentar