55 NEWS – Proyeksi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan memicu gelombang penolakan keras dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas menyatakan angka tersebut masih jauh di bawah standar kelayakan hidup dan berpotensi menggerus daya beli pekerja di Ibu Kota.

Related Post
Menurut Said Iqbal, keputusan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75 tersebut tidak mencerminkan aspirasi buruh. Aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, termasuk KSPI, telah melakukan kajian komprehensif dan menyimpulkan bahwa nilai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Jakarta pada tahun 2026 seharusnya mencapai Rp5,89 juta per bulan.

"Kami menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen KHL. Namun, yang disetujui hanya Rp5,73 juta. Ini berarti ada selisih signifikan sekitar Rp160 ribu yang harus ditanggung pekerja," tegas Iqbal dalam konferensi pers virtual yang disiarkan 55tv.co.id pada Rabu (24/12/2025).
Iqbal menekankan bahwa selisih angka tersebut bukan sekadar perbedaan nominal, melainkan indikator bahwa upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah masih berada di bawah ambang batas standar hidup layak bagi pekerja. Padahal, fungsi fundamental UMP adalah sebagai jaring pengaman sosial dasar untuk memastikan pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan esensial.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti fenomena ironis di mana UMP Jakarta, sebagai Ibu Kota negara dan pusat ekonomi, justru diproyeksikan lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di daerah penyangga. Dengan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta, Jakarta akan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang diperkirakan telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.
"Ini adalah anomali ekonomi yang patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin biaya hidup di Jakarta yang notabene lebih tinggi, memiliki upah minimum yang lebih rendah dari daerah satelitnya? Ini bisa memicu eksodus pekerja dan ketidakseimbangan pasar tenaga kerja," pungkasnya. Penolakan ini mengindikasikan potensi gejolak perburuhan dan menuntut evaluasi ulang terhadap metodologi penetapan UMP agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi regional.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar