55 NEWS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pengamanan penerimaan negara. Sebuah operasi besar berhasil membongkar peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai, menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis Rp8,66 miliar. Penindakan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasar.

Related Post
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat DJBC pada Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen masyarakat mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai berupa rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan analisis mendalam oleh tim.

Setelah pendalaman dan analisis intensif, tim gabungan Bea Cukai Jakarta dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melancarkan operasi penindakan pada awal Juni, tepatnya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 8.000.800 batang rokok ilegal merek "SS Special" yang sama sekali tidak dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Djaka menambahkan, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan Bea Cukai berkolaborasi erat bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Seorang individu berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, barang haram tersebut dikirim atas perintah HH, yang diidentifikasi sebagai pengendali utama di Pamekasan, Jawa Timur. Tujuan akhir pengiriman adalah sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok legal yang patuh. Praktik ini juga berpotensi mengancam kesehatan publik karena produk ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Seperti dilansir oleh 55tv.co.id, upaya Bea Cukai ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk menjaga integritas pasar dan penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar