Kabar Gembira Jelang Nataru! Menaker Desak Perusahaan Swasta Terapkan WFA 3 Hari Penuh Tanpa Potong Gaji: Ini Alasannya!

Kabar Gembira Jelang Nataru! Menaker Desak Perusahaan Swasta Terapkan WFA 3 Hari Penuh Tanpa Potong Gaji: Ini Alasannya!

55 NEWS – Menjelang periode libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan imbauan strategis kepada seluruh perusahaan swasta di Indonesia. Dalam upaya mengoptimalkan mobilitas dan memberikan fleksibilitas kepada pekerja, Menaker mendorong penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) selama tiga hari kerja, yakni pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Penekanan utama dari imbauan ini adalah jaminan bahwa hak gaji karyawan tidak boleh dipotong, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi akhir tahun.

COLLABMEDIANET

Kebijakan WFA, atau yang lebih dikenal dengan Flexible Working Arrangement (FWA), merupakan sebuah paradigma kerja modern yang memungkinkan karyawan untuk menjalankan tugasnya dari lokasi manapun di luar kantor, serta mengatur jam kerja mereka secara lebih adaptif. Konsep ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan kerja tanpa mengorbankan tingkat produktivitas. "Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (18/12/2025), seperti dikutip dari 55tv.co.id.

Kabar Gembira Jelang Nataru! Menaker Desak Perusahaan Swasta Terapkan WFA 3 Hari Penuh Tanpa Potong Gaji: Ini Alasannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Langkah ini bukanlah tanpa preseden. Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menerapkan kebijakan WFA serupa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk personel di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Keputusan ini diambil sebagai strategi mitigasi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mengurai potensi kemacetan parah yang kerap terjadi selama puncak arus mudik dan balik liburan Nataru. Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada sektor swasta, pemerintah berharap dapat menyebarkan dampak positif ini secara lebih luas, sehingga distribusi mobilitas masyarakat menjadi lebih merata dan terkendali.

Penetapan jadwal libur Nataru 2025/2026 sendiri telah disepakati melalui koordinasi tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Hari libur resmi meliputi 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Dengan demikian, periode 29-31 Desember 2025 yang berada di antara cuti bersama dan libur Tahun Baru menjadi celah strategis bagi pemerintah untuk mendorong fleksibilitas kerja, baik bagi ASN maupun, kini, bagi sektor swasta. Ini memungkinkan pekerja untuk memaksimalkan waktu bersama keluarga tanpa mengganggu operasional perusahaan secara signifikan.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, Menaker Yassierli menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat edaran resmi. "Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan," pungkasnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam mengawal kebijakan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi produktivitas nasional sekaligus kenyamanan masyarakat di musim liburan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar