55tv.co.id – Sebuah babak baru terkuak dalam drama hukum sektor asuransi Otoritas Jasa Keuangan OJK akhirnya menyerahkan tersangka utama dan seluruh barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Rabu ini Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau PT AJIS ini kini menghadapi konsekuensi serius

Related Post
HS sang Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh penyidik OJK Penyerahan HS dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor Hal ini karena HS sudah menjalani penahanan terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya berdasarkan putusan pengadilan

Kasus ini mencuat setelah manajemen Prolife diduga sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023
Surat sakti dari OJK itu secara tegas memerintahkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis Angkanya tidak main-main mencapai Rp56624 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023
Agus Firmansyah Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK menjelaskan pelimpahan ini terjadi setelah berkas perkara korporasi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Sementara penyerahan tersangka HS di lapas berkas barang bukti diserahkan terpisah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan










Tinggalkan komentar