Kejutan Juni 2025! Token Listrik Diskon 50%, Begini Cara Mendapatkannya!

Kejutan Juni 2025! Token Listrik Diskon 50%, Begini Cara Mendapatkannya!

55 NEWS – Kabar gembira bagi pelanggan listrik! Pemerintah akan kembali memberikan stimulus diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 5 Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5% pada kuartal II-2025.

COLLABMEDIANET

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa stimulus ini akan menyasar pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. "Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali dan itu di bawah 1.300 VA," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.

 Kejutan Juni 2025! Token Listrik Diskon 50%, Begini Cara Mendapatkannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon menarik ini? Jika berkaca pada implementasi diskon serupa pada Januari-Februari 2025, mekanismenya cukup mudah.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50% akan langsung diterapkan saat pembayaran tagihan listrik untuk periode pemakaian Juni dan Juli 2025. Jadi, Anda tidak perlu melakukan klaim atau pendaftaran khusus.

Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan keuntungan saat membeli token listrik. Cukup membeli setengah dari nominal yang biasa dibeli, Anda akan mendapatkan energi (kWh) yang sama seperti pembelian normal. Misalnya, jika biasanya Anda membeli token senilai Rp100.000, maka dengan diskon ini, cukup membeli token senilai Rp50.000 untuk mendapatkan kWh yang setara. Pembelian token dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi PLN Mobile, gerai ritel, agen-agen penjualan token, dan platform lainnya.

Dengan adanya stimulus ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar