Kejutan September! Bansos PKH & BPNT Cair, Rebutan Cek Nama Anda Sekarang!

Kejutan September! Bansos PKH & BPNT Cair, Rebutan Cek Nama Anda Sekarang!

55 NEWS – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada akhir September 2025. Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan terdaftar sebagai penerima manfaat.

COLLABMEDIANET

Penyaluran BPNT akan memberikan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan kepada penerima manfaat. Namun, pencairan dilakukan per tiga bulan, sehingga setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima total Rp600.000. Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi, disesuaikan dengan kategori penerima dan komponen yang dimiliki keluarga tersebut.

 Kejutan September! Bansos PKH & BPNT Cair, Rebutan Cek Nama Anda Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Saat ini, penyaluran bansos PKH dan BPNT memasuki tahap 3 untuk tahun 2025, meliputi periode Juli, Agustus, dan September. Pemerintah telah memperbarui basis data penerima bansos sejak tahun 2025 dengan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSE). Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT periode September 2025, dapat melakukan pengecekan secara online melalui dua cara mudah:

  1. Melalui Website Resmi Kemensos:

Pencairan bansos tahap 3 ini telah berlangsung sejak Juli 2025 dan dilakukan secara bertahap setiap triwulan. Masyarakat diharapkan segera mengecek status penerimaan agar tidak ketinggalan proses pencairan dana. Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera cek nama Anda dan pastikan Anda menerima hak sebagai penerima manfaat bansos.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar