55tv.co.id – Keputusan strategis mengenai struktur kepemilikan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menemui titik terang. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, secara tegas menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengambil peran sebagai pemegang saham di bursa efek tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah berlangsungnya proses demutualisasi bursa yang tengah menjadi sorotan di sektor pasar modal tanah air.

Related Post
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), Suahasil menjelaskan alasan mendasar di balik keputusan tersebut. Menurutnya, terdapat batasan fungsi yang jelas antara peran pemerintah sebagai regulator kebijakan dengan penyelenggara perdagangan di pasar modal.

"Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI," ujar Suahasil di hadapan awak media.
Suahasil memaparkan bahwa posisi Kementerian Keuangan adalah sebagai perumus kebijakan atau policymaker. Dalam ekosistem pasar modal, tugas utama Kemenkeu adalah menyusun kerangka regulasi yang mendukung stabilitas ekonomi nasional. Sementara itu, BEI memiliki fungsi teknis sebagai penyelenggara perdagangan. Menurutnya, kepemilikan saham di BEI dinilai berada di luar lingkup tugas dan tanggung jawab utama Kemenkeu.
Meskipun tidak terlibat dalam kepemilikan saham, Suahasil memberikan jaminan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian penuh terhadap perkembangan pasar modal. Kemenkeu berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi setiap langkah reformasi pasar modal yang sedang diupayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pihak BEI.
"Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun," tambahnya.
Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, pintu kepemilikan saham bursa memang terbuka lebar bagi berbagai pihak. Selain Kemenkeu, entitas lain yang berpeluang menjadi pemilik saham adalah Bank Indonesia (BI) serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Namun, nasib kepemilikan saham ini nampaknya akan lebih condong ke arah lembaga pengelola investasi baru. Berbeda dengan Kemenkeu, Danantara Indonesia telah secara terbuka menyatakan minatnya untuk menjadi bagian dari pemilik saham BEI.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya sempat memberikan gambaran mengenai skema demutualisasi ini. Ia memproyeksikan bahwa Danantara berpotensi mengantongi porsi kepemilikan saham di BEI dalam kisaran 5 hingga 10 persen. Hal ini menandakan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan aset strategis negara, di mana peran investasi akan lebih banyak diambil alih oleh lembaga khusus seperti Danantara, sementara pemerintah tetap fokus pada fungsi regulasi dan pengawasan.










Tinggalkan komentar