Benarkah Transfer Bank Bakal Kena Pajak

Benarkah Transfer Bank Bakal Kena Pajak

55tv.co.id – Jagat media sosial dan ruang diskusi publik baru-baru ini diguncang oleh isu yang cukup sensitif, yakni kabar mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi transfer antarbank dan penggunaan dompet digital atau e-wallet. Kabar ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada transaksi digital untuk kebutuhan sehari-hari.

COLLABMEDIANET

Menanggapi kegaduhan tersebut, pemerintah bergerak cepat untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi disinformasi yang lebih luas. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memberikan penegasan resmi bahwa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan baru yang memungut PPN secara otomatis pada setiap aktivitas transfer uang, baik melalui rekening bank maupun aplikasi dompet digital.

Benarkah Transfer Bank Bakal Kena Pajak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penjelasan ini muncul sebagai respons langsung atas pernyataan yang sempat beredar luas. Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sempat menyinggung mengenai skema pemungutan pajak digital yang disebut-sebut akan mulai diberlakukan pada 9 November 2026. Hal inilah yang kemudian disalahartikan oleh sebagian masyarakat sebagai pajak atas setiap perpindahan saldo antarindividu.

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/11/2026), Suahasil memastikan bahwa kekhawatiran masyarakat tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa tidak ada mekanisme pemotongan pajak otomatis yang menyasar transaksi transfer uang pribadi atau penggunaan layanan dompet digital secara langsung.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," tegas Suahasil di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Suahasil memberikan penjelasan teknis mengenai regulasi yang sebenarnya sedang dibicarakan. Ia menjelaskan bahwa isu ini bersumber dari penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Aturan ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Penting untuk dipahami bahwa fokus utama dari SPP-TDLN bukanlah menyasar transaksi domestik atau transfer antarwarga negara, melainkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi perdagangan layanan digital yang berasal dari luar negeri. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri dan memastikan bahwa layanan digital global yang dinikmati masyarakat Indonesia tetap berkontribusi pada penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah memberikan edukasi serupa untuk meluruskan persepsi publik. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa cemas akan adanya potongan pajak tambahan saat melakukan transfer uang atau melakukan top-up saldo pada aplikasi dompet digital mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan kebijakan perpajakan tetap tepat sasaran tanpa memberatkan transaksi ekonomi masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar