Kenaikan Gaji PNS 16%? Sri Mulyani Buka Suara! Fakta Mengejutkan di Balik Isu Viral Ini!

Kenaikan Gaji PNS 16%?  Sri Mulyani Buka Suara! Fakta Mengejutkan di Balik Isu Viral Ini!

55 NEWS – Beredar kabar heboh di media sosial mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kabar ini tentu disambut antusias oleh para abdi negara. Namun, benarkah demikian? 55tv.co.id menelusuri fakta di balik isu yang beredar luas ini.

COLLABMEDIANET

Ternyata, kabar kenaikan gaji PNS sebesar 16% tersebut tidaklah akurat. Kabar ini beredar di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun. Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji PNS tetap aman dan akan dibayarkan sesuai ketentuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran gaji PNS akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kenaikan Gaji PNS 16%?  Sri Mulyani Buka Suara! Fakta Mengejutkan di Balik Isu Viral Ini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa gaji pensiunan tahun ini akan tetap sama seperti tahun 2024. Belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya.

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir kali diumumkan pada tahun 2024 sebesar 8%, sementara kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir sebesar 12%, efektif Januari 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dari data tersebut, terlihat jelas bahwa angka kenaikan gaji PNS 16% di tahun 2025 masih berupa rumor dan belum ada dasar hukum yang mendukungnya. Publik perlu bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar