55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan penting bagi para emiten di pasar modal Indonesia terkait struktur kepemilikan saham. Perusahaan yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau dikenal dengan istilah High Shareholding Concentration (HSC) kini menjadi sorotan serius. Kondisi ini dinilai dapat menghambat perkembangan perusahaan di masa depan, terutama dalam hal likuiditas dan akses ke indeks bergengsi.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa meskipun kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak bukan merupakan sebuah pelanggaran hukum, hal tersebut merupakan sinyal merah bagi ekosistem pasar modal. OJK secara resmi mengimbau emiten untuk melakukan refloating, yakni melepas sebagian saham yang selama ini dikuasai secara dominan kepada masyarakat luas atau publik.

Dalam keterangannya di Jakarta, Hasan mengungkapkan bahwa ada konsekuensi nyata bagi perusahaan yang terjebak dalam kategori HSC. Salah satu dampak paling signifikan adalah ketidakmampuan saham tersebut untuk masuk ke dalam daftar indeks utama seperti LQ45, IDX30, maupun IDX80. Indeks-indeks ini merupakan acuan penting bagi banyak investor institusi dan ritel dalam menentukan strategi investasi mereka.
"Untuk saham-saham tertentu yang secara umum karena kepemilikannya terkonsentrasi, likuiditasnya menjadi terbatas. Namun, di sisi lain, harga sahamnya justru sangat mudah bergejolak naik atau turun secara drastis. Oleh karena itu, saat ini kami mengecualikan saham-saham tersebut dari masuk ke dalam indeks utama," tegas Hasan.
Selain masalah indeks, keterbatasan likuiditas akibat konsentrasi saham yang tinggi akan menyulitkan emiten saat ingin melakukan aksi korporasi untuk mencari modal tambahan. Ketika perusahaan berencana melakukan penggalangan dana melalui rights issue atau menerbitkan obligasi, minat investor cenderung akan menurun jika profil saham perusahaan tersebut masuk dalam kategori HSC. Investor akan merasa ragu karena risiko volatilitas yang tinggi dan sulitnya melakukan transaksi dalam volume besar tanpa menggerakkan harga secara ekstrem.
Bagi para investor, status HSC ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Investor dengan profil risiko yang konservatif atau cenderung menghindari risiko tinggi diprediksi akan menjauhi saham-saham dengan karakteristik ini. Hal ini dikarenakan pergerakan harga yang tidak stabil dan risiko kesulitan menjual kembali saham dalam waktu cepat.
OJK menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini masih bersifat edukasi dan imbauan agar emiten lebih memperhatikan struktur kepemilikan mereka. Namun, OJK tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan tegas. Jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pasar modal yang menyertai struktur kepemilikan tersebut, maka sanksi hukum akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.










Tinggalkan komentar