55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya melakukan pembersihan di sektor jasa keuangan non-bank. Terbaru, regulator resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura. Keputusan ini diambil setelah pihak regulator menilai perusahaan tersebut sudah tidak lagi mampu memperbaiki kondisi kesehatan finansial maupun operasionalnya.

Related Post
Langkah drastis ini menambah daftar panjang perusahaan modal ventura yang harus berhenti beroperasi akibat tidak mampu memenuhi standar kesehatan usaha yang ditetapkan oleh negara. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, memberikan penjelasan resmi terkait keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa PT PVK telah dikategorikan sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan lagi. Kondisi ini memaksa regulator untuk mengambil tindakan administratif paling tinggi, yakni pencabutan izin usaha.
"Pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan karena perusahaan telah ditetapkan sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan," ujar Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Secara hukum, keputusan ini telah memiliki landasan yang kuat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 yang telah diterbitkan sejak 25 September 2026. Keputusan ini merujuk pada aturan ketat yang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur mengenai pengawasan, penetapan status pengawasan, serta tindak lanjut pengawasan bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum akhirnya dijatuhi sanksi administratif yang bersifat final ini, OJK sebenarnya telah memberikan kesempatan luas bagi manajemen PT PVK. Perusahaan yang berkantor pusat di kawasan prestisius SCBD, Jakarta Selatan ini, sebelumnya telah masuk dalam status pengawasan khusus. Otoritas pengawas telah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang agar manajemen dapat mengeksekusi rencana perbaikan yang telah disusun.
Namun, realitanya tidak sesuai dengan harapan regulator. Hingga batas waktu pemantauan berakhir, PT PVK terbukti gagal dalam mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan mereka masuk ke dalam zona pengawasan khusus. Kegagalan dalam menjalankan rencana tindak lanjut ini menjadi alasan utama mengapa status perusahaan tidak kunjung membaik.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak, namun sampai batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut," tambah Sekar.
Dengan dicabutnya izin usaha PT Porto Ventura Kapital, OJK menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi lembaga keuangan yang gagal memenuhi standar kesehatan usaha yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dan masyarakat luas agar tetap merasa aman bertransaksi di sektor keuangan non-bank.










Tinggalkan komentar