55 NEWS – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantui industri tekstil nasional. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait nasib 3 juta pekerja di sektor padat karya ini. Serbuan produk impor, terutama yang ilegal, menjadi penyebab utama tertekannya industri tekstil dalam negeri.

Related Post
Ristadi menjelaskan bahwa produk impor membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah, membuat industri tekstil lokal kesulitan bersaing. Praktik impor ilegal yang menghindari pajak semakin memperparah situasi, menciptakan persaingan yang tidak sehat.

"Kekhawatiran utama kami adalah sektor padat karya, di mana terdapat sekitar 3 juta pekerja. Mereka sangat rentan terhadap PHK, terutama di industri tekstil," ujar Ristadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5/2025).
Ironisnya, industri tekstil dalam negeri juga bergantung pada impor bahan baku untuk menekan biaya produksi dan bersaing dengan produk impor. Ketergantungan ini menciptakan lingkaran setan yang mengancam seluruh rantai pasok tekstil. Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, PHK massal tidak hanya akan menimpa produsen barang jadi, tetapi juga produsen bahan baku seperti kain dan benang.
Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dan jutaan pekerja yang bergantung padanya. Kebijakan yang mendukung daya saing industri lokal, penegakan hukum terhadap impor ilegal, dan insentif bagi penggunaan bahan baku lokal menjadi kunci untuk mengatasi krisis ini.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar