55tv.co.id – Gagasan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membebaskan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri dinilai bukan mimpi di siang bolong. Seorang ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengungkapkan bahwa visi tersebut sangat mungkin terwujud hanya dengan menata ulang alokasi dana pendidikan yang sudah ada.

Related Post
Menurut Didik, estimasi dana operasional yang dibutuhkan untuk setiap kampus negeri berskala besar agar bisa digratiskan berkisar antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun. Sementara itu, untuk perguruan tinggi negeri dengan ukuran lebih kecil, kebutuhan dananya diperkirakan sekitar Rp200 miliar hingga Rp500 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa pembiayaan pendidikan tinggi gratis memerlukan komitmen anggaran yang substansial.

Namun, langkah strategis ini tidak datang tanpa syarat. Jika akses pendidikan tinggi ingin sepenuhnya gratis, maka harus ada pembatasan ketat dalam penerimaan mahasiswa baru. Seleksi harus tetap mengedepankan asas meritokrasi dan prioritas utama diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Konsekuensinya, jalur penerimaan mandiri yang selama ini menjadi sumber pendapatan kampus harus dihapuskan, mengingat pembiayaan akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Didik menambahkan, praktik komersialisasi yang membebani perguruan tinggi negeri untuk mencari dana operasional guna menutupi kekurangan modal dari APBN, justru membuka celah lebar bagi potensi penyimpangan. Otonomi khusus yang dimiliki kampus dalam menentukan nasib calon mahasiswa melalui jalur berbayar, seringkali menjadi pemicu praktik-praktik curang.
Pengawasan pemerintah pusat yang minim terhadap jalur seleksi mandiri ini kerap berujung pada penindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat. Situasi ini terus berulang karena kampus, terutama yang berskala besar, memiliki kepentingan finansial untuk menjaga keberlangsungan operasionalnya. Desain penerimaan mahasiswa dengan kewenangan menentukan "harga tiket masuk" ini pada akhirnya mendorong komersialisasi dan berujung pada praktik korupsi.








Tinggalkan komentar