55 NEWS – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kalender cuti bersama untuk tahun 2026. Kabar baik bagi para pekerja, tahun depan akan ada total 8 hari cuti bersama yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Related Post
Rincian cuti bersama 2026 adalah sebagai berikut:

- 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
- 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 20 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- 23 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- 24 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Lantas, bagaimana aturan mainnya bagi pekerja swasta? Mengacu pada SKB yang telah ditetapkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta akan diperhitungkan sebagai pengurangan jatah cuti tahunan karyawan. Hal ini penting untuk diperhatikan agar karyawan dapat merencanakan liburan dengan lebih baik.
Perusahaan swasta diharapkan untuk menyesuaikan kebijakan internal terkait cuti dengan memperhatikan SKB ini. Fleksibilitas dalam pengaturan cuti tetap dimungkinkan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan hak-hak karyawan. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi cuti bersama di sektor swasta dapat diakses melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui kanal informasi terpercaya lainnya. Demikian informasi yang dikutip dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar