Magang Nasional Auto Dapat Sertifikat BNSP

Magang Nasional Auto Dapat Sertifikat BNSP

55tv.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker membuat terobosan penting bagi para peserta program Magang Nasional atau MagangHub. Kini setiap lulusan magang berkesempatan besar mengantongi sertifikat kompetensi kerja yang diakui secara nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP. Langkah ini diharapkan menjadi bekal berharga untuk menembus dunia kerja yang semakin kompetitif.

COLLABMEDIANET

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa integrasi MagangHub dengan BNSP bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya serius untuk meningkatkan mutu program magang tidak hanya sekadar memberikan pengalaman tetapi juga menghasilkan talenta yang memiliki pengakuan resmi atas keahliannya. "Sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional akan menjadi nilai tambah nyata bagi mereka saat melangkah ke dunia profesional" ujar Yassierli.

Magang Nasional Auto Dapat Sertifikat BNSP
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tak hanya soal sertifikasi Kemnaker juga bergerak cepat memperkuat tata kelola MagangHub secara menyeluruh. Ini mencakup penyusunan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan industri terkini standarisasi kualitas para pembimbing atau mentor hingga evaluasi ketat terhadap perusahaan yang menyelenggarakan program magang.

Yassierli menjelaskan bahwa penguatan tata kelola ini bertujuan membangun ekosistem MagangHub yang lebih transparan efektif dan responsif terhadap dinamika dunia usaha dan industri DUDI. Kolaborasi erat akan dijalin dengan berbagai pihak mulai dari kementerian dan lembaga terkait pemerintah daerah perguruan tinggi hingga sektor industri itu sendiri.

Selain itu Kemnaker juga berkomitmen penuh untuk mengintensifkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh penyelenggara magang. Tujuannya jelas memastikan hak-hak peserta magang terlindungi sepenuhnya sekaligus menjaga kualitas pelaksanaan program agar sesuai standar yang ditetapkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar