Menguak Angka di Balik Jabatan Baru Said Iqbal: Gaji Puluhan Juta Menanti, Apa Saja Fasilitasnya?

Menguak Angka di Balik Jabatan Baru Said Iqbal: Gaji Puluhan Juta Menanti, Apa Saja Fasilitasnya?

55 NEWS – Jakarta – Dunia ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah Said Iqbal, tokoh yang dikenal vokal dalam isu-isu buruh, resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Penunjukan ini bukan hanya menempatkannya di lingkaran Istana, tetapi juga memberinya hak keuangan yang signifikan, yakni gaji bulanan mencapai Rp18,6 juta, sebuah nominal yang setara dengan penghasilan seorang menteri.

COLLABMEDIANET

Upacara pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Penunjukan Said Iqbal didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026. Dengan status ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, posisi Penasihat Khusus Presiden memang disetarakan dengan jabatan menteri. Implikasi dari penyetaraan ini tidak hanya terbatas pada gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan setingkat menteri.

Menguak Angka di Balik Jabatan Baru Said Iqbal: Gaji Puluhan Juta Menanti, Apa Saja Fasilitasnya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Angka Rp18.648.000 per bulan ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari struktur penggajian pejabat tinggi negara. Rincian penghasilan tersebut mencakup gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan yang jauh lebih besar, yaitu Rp13.608.000. Total ini menjadikan penghasilan tetap Said Iqbal setara dengan para pembantu presiden lainnya di kabinet, menegaskan posisi strategisnya dalam struktur pemerintahan.

Dasar hukum penetapan gaji dan tunjangan bagi pejabat setingkat menteri ini merujuk pada regulasi yang telah lama berlaku dan menjadi pijakan bagi sistem penggajian pejabat negara. Hak keuangan menteri diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Sementara itu, tunjangan jabatan secara spesifik diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Konsistensi dalam penerapan regulasi ini menunjukkan adanya kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan kompensasi pejabat publik.

Dalam sumpahnya, Said Iqbal menyatakan komitmennya yang teguh untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berjanji akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti kepada bangsa dan negara. Ia juga menegaskan akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Janji ini kini akan diuji dalam perannya sebagai jembatan antara Istana dan isu-isu ketenagakerjaan yang kompleks, diharapkan mampu membawa angin segar bagi kesejahteraan buruh di Indonesia.

Dengan penunjukan ini, publik menantikan bagaimana Said Iqbal akan mengimplementasikan perannya, terutama dalam merumuskan kebijakan yang pro-buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang. Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, termasuk 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar