55tv.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini membuat pernyataan tegas menepis tudingan miring. Obligasi Merah Putih yang digagas pemerintah disebut-sebut berpotensi menjadi celah praktik pencucian uang sebuah isu yang mencuat setelah Koalisi Sipil Danantara Monitor mengirimkan surat kepada Financial Action Task Force FATF terkait Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK.

Related Post
Purbaya dengan lugas membantah keras anggapan tersebut. Menurutnya skema yang diterapkan pada Merah Putih Bond bukanlah pintu bagi aksi cuci uang. Ia bahkan menyoroti banyak negara lain di dunia yang telah mengimplementasikan kebijakan serupa dengan cakupan yang jauh lebih masif dibanding Indonesia. "Jadi ini tidak cuci uang. Negara lain banyak melakukan ini lebih jauh dari kita" tegas Purbaya saat ditemui baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu Purbaya juga mengaitkan sorotan tajam terhadap kebijakan ini dengan peran dominan salah satu negara di FATF organisasi antarpemerintah yang berwenang menetapkan standar global dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. "FATF negaranya mana ketuanya? Coba Anda lihat. Biar fair. Salah satu pemain utama di FATF ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF" imbuhnya secara implisit menunjuk adanya pengaruh tertentu di balik isu yang beredar.
Meski demikian Purbaya memilih untuk tidak terjebak dalam spekulasi teknis terkait tindak pidana pencucian uang. Ia menegaskan bahwa evaluasi mendalam mengenai aspek tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK. Sementara itu dirinya berfokus pada pelaksanaan mandat dan kebijakan yang telah digariskan pemerintah. "Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Cuma begini dunia itu tidak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja itu langkah kebijakannya" pungkas Purbaya menekankan pentingnya menjaga kepentingan nasional di tengah dinamika global.








Tinggalkan komentar