55tv.co.id – Kemacetan parah yang kerap melanda jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Gilimanuk, Bali, kini tengah menjadi sorotan tajam. Persoalan ini bukan sekadar gangguan lalu lintas biasa, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi di dua pulau besar, Jawa dan Bali. Kelancaran arus logistik yang tersendat di jalur ini berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok akibat terhambatnya distribusi barang.

Related Post
Menanggapi fenomena ini, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menekankan bahwa kemacetan di titik vital tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi saja. Menurutnya, jalur penyeberangan ini merupakan ekosistem kompleks yang melibatkan banyak pihak, mulai dari regulator, pengelola pelabuhan, operator kapal, pihak kepolisian, hingga pemerintah daerah dan para pengguna jasa itu sendiri.

"Secara teknis, masalah ini berakar pada belum optimalnya optimasi jaringan dan simpul transportasi. Untuk menyelesaikannya, dibutuhkan kolaborasi dan integrasi yang kuat antar semua pihak yang memiliki kewenangan di sana," ujar Djoko saat memberikan keterangan di Jakarta.
Salah satu pemicu utama penumpukan kendaraan, terutama truk logistik, adalah minimnya area penampungan sementara atau buffer zone yang memadai di sekitar pelabuhan. Akibat tidak adanya kantong parkir yang optimal, truk-truk besar terpaksa mengantre di bahu jalan raya. Kondisi ini menciptakan efek domino; antrean tidak hanya mengunci akses masuk pelabuhan, tetapi juga menyebabkan kemacetan panjang yang menjalar hingga ke jalur nasional Pantura di wilayah Situbondo hingga Banyuwangi.
Djoko menyarankan agar pengaturan arus lalu lintas menuju Ketapang harus dilakukan sejak dari hulu atau titik awal keberangkatan, bukan menunggu kendaraan menumpuk di depan gerbang pelabuhan. Langkah preventif seperti rekayasa lalu lintas yang dinamis, penyediaan holding area yang luas, serta pengaturan jadwal kendaraan logistik menjadi kunci utama dalam mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Selain masalah infrastruktur, persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) juga menjadi faktor krusial. Mengingat jalur ini adalah urat nadi distribusi bahan pokok dan kebutuhan industri ke Bali serta Nusa Tenggara, dominasi truk besar dengan muatan berlebih sering kali memperlambat proses bongkar muat dan memakan ruang jalan yang signifikan.
Oleh karena itu, penertiban kendaraan ODOL harus dilakukan secara tegas oleh lintas instansi sebelum kendaraan tersebut mencapai area pelabuhan. Jangan sampai persoalan teknis di jalan raya justru berpindah dan menumpuk menjadi beban di pintu masuk pelabuhan.
"Pembagian tanggung jawab harus sangat jelas. Regulator bertugas mengatur dan mengawasi, kepolisian memastikan keamanan lalu lintas, pemerintah daerah mendukung pengaturan wilayah, sementara pengelola pelabuhan dan operator kapal wajib memastikan layanan penyeberangan berjalan seefisien mungkin," pungkasnya.










Tinggalkan komentar