Modus Penipuan Pajak Terbaru Menggila! DJP Beri Peringatan Keras: Jangan Sampai Terjebak, Ini Detail Taktik Licik Pelaku yang Mengincar Uang Anda!

Modus Penipuan Pajak Terbaru Menggila! DJP Beri Peringatan Keras: Jangan Sampai Terjebak, Ini Detail Taktik Licik Pelaku yang Mengincar Uang Anda!

55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menyalakan alarm peringatan bagi seluruh wajib pajak di Tanah Air. Gelombang penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak kian merajalela, dengan modus operandi yang semakin canggih dan mampu menjebak korban tak terduga. Pihak DJP mendesak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra demi melindungi data pribadi dan aset finansial mereka.

COLLABMEDIANET

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa para penipu kini memanfaatkan berbagai isu terkini di bidang perpajakan sebagai umpan. Modus yang digunakan sangat bervariasi, mulai dari manipulasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP, implementasi sistem baru Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP. Taktik ini dirancang untuk menciptakan kesan urgensi dan kredibilitas palsu, sehingga korban lebih mudah terperdaya.

Modus Penipuan Pajak Terbaru Menggila! DJP Beri Peringatan Keras: Jangan Sampai Terjebak, Ini Detail Taktik Licik Pelaku yang Mengincar Uang Anda!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Salah satu taktik licik yang sering digunakan adalah pengiriman file berbahaya berformat .apk melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. File ini, jika diunduh, berpotensi mencuri data pribadi sensitif dari perangkat korban, termasuk informasi perbankan. Pelaku juga kerap mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) palsu yang dirancang mirip dengan situs resmi. Tautan ilegal ini dirancang untuk memancing data kredensial atau bahkan menginstal malware tanpa sepengetahuan pengguna.

Modus lain yang tak kalah meresahkan adalah menghubungi wajib pajak secara langsung, baik melalui telepon atau pesan, dengan dalih mendesak pelunasan tagihan pajak atau memproses pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang sebenarnya fiktif. Bahkan, ada pula permintaan pembayaran meterai melalui akses tautan ilegal, serta telepon langsung yang meminta sejumlah uang dengan alasan urusan kedinasan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menyikapi fenomena ini, Inge Diana Rismawanti menegaskan kembali imbauan penting dari DJP. "DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP," ujarnya, seperti dikutip dari laporan 55tv.co.id. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan menanggapi permintaan data pribadi, informasi finansial, atau transfer uang yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai pajak tanpa verifikasi yang jelas dan melalui saluran resmi.

DJP tidak pernah meminta data sensitif atau pembayaran melalui tautan tidak resmi, aplikasi pihak ketiga, atau nomor rekening pribadi. Seluruh transaksi dan komunikasi resmi perpajakan dilakukan melalui saluran yang telah terverifikasi dan aman. Wajib pajak diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima melalui saluran resmi DJP, seperti situs web www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200. Kehati-hatian adalah kunci utama untuk menghindari jebakan para penipu yang terus berinovasi dalam melancarkan aksinya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar