55tv.co.id – Mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB seringkali diwarnai berbagai hambatan tak terduga. Salah satu masalah yang kerap membuat wajib pajak kebingungan adalah ketika Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak NPOPTKP yang seharusnya didapatkan justru tidak muncul saat proses pengajuan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT.

Related Post
Fenomena ini kerap membingungkan wajib pajak yang merasa sudah memenuhi syarat untuk memperoleh NPOPTKP. Namun akar masalahnya seringkali terletak pada satu hal krusial: adanya permohonan BPHTB sebelumnya yang masih menggantung dalam sistem. NPOPTKP sejatinya hanya bisa digunakan untuk satu permohonan BPHTB yang statusnya aktif.

Ini berarti jika seorang wajib pajak pernah memproses BPHTB melalui notaris atau PPAT lain dan permohonan tersebut belum dibatalkan atau dituntaskan sistem akan menganggap fasilitas NPOPTKP sudah terpakai pada permohonan yang lama. Kondisi serupa juga dapat muncul saat wajib pajak memutuskan untuk berganti notaris atau PPAT di tengah jalan tanpa menghapus permohonan yang sebelumnya.
Sebagai ilustrasi seorang wajib pajak mengajukan BPHTB lewat Notaris A namun NPOPTKP tidak bisa diterapkan. Setelah ditelusuri ternyata wajib pajak tersebut pernah mengajukan permohonan serupa melalui Notaris B yang meski belum selesai namun masih tercatat aktif di sistem. Akibatnya NPOPTKP tidak dapat kembali digunakan pada permohonan yang baru selama status permohonan sebelumnya masih menggantung.
Jika Anda menghadapi situasi serupa jangan panik. Wajib pajak dapat mengajukan pembatalan terhadap permohonan BPHTB yang masih aktif tersebut. Proses pembatalan bisa dilakukan melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah UPPPD setempat. Setelah permohonan lama berhasil dibatalkan dan data dalam sistem diperbarui barulah wajib pajak dapat melanjutkan proses pengajuan BPHTB dengan notaris atau PPAT pilihan. Dengan demikian sistem akan kembali memproses permohonan baru termasuk penerapan NPOPTKP sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan hanya ada satu permohonan aktif agar proses berjalan lancar.










Tinggalkan komentar