Pahami Pajak Properti Sebelum Beli Rumah

Pahami Pajak Properti Sebelum Beli Rumah

55tv.co.id – Membeli rumah impian merupakan pencapaian besar bagi banyak orang. Namun, banyak calon pemilik properti yang sering kali hanya fokus pada proses transaksi jual beli, negosiasi harga, hingga pengurusan sertifikat tanah. Padahal, tanggung jawab seorang pemilik properti tidak berhenti begitu saja setelah kunci rumah berpindah tangan. Ada kewajiban administratif dan perpajakan yang harus dipahami agar status kepemilikan tetap aman dan tertib secara hukum.

COLLABMEDIANET

Di wilayah seperti Jakarta, kewajiban pajak muncul sejak seseorang mendapatkan hak atas tanah maupun bangunan, hingga saat properti tersebut digunakan atau dikuasai. Memahami jenis pajak ini sangat krusial agar pemilik rumah tidak terkejut dengan tagihan yang muncul di kemudian hari. Secara garis besar, terdapat dua jenis pajak daerah yang saling berkaitan erat dalam kepemilikan properti, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pahami Pajak Properti Sebelum Beli Rumah
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kedua pajak ini memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi peristiwa perolehan hak. Menariknya, perolehan hak ini tidak melulu harus melalui transaksi jual beli konvensional.

Masyarakat perlu menyadari bahwa cara memperoleh properti bisa melalui berbagai skema, seperti tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hingga warisan. Selain itu, perolehan hak juga bisa terjadi melalui pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, hingga pemberian hadiah. Oleh karena itu, mereka yang mendapatkan rumah melalui jalur warisan atau hibah tetap harus mengecek apakah objek tersebut terkena kewajiban BPHTB atau tidak.

Untuk wilayah DKI Jakarta, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen. Namun, angka ini tidak langsung dikalikan dengan harga rumah. Perhitungannya melibatkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOPP) serta Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarnya telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua perolehan hak otomatis menjadi objek pajak. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian untuk meringankan beban masyarakat. Salah satu contohnya adalah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, status kepemilikan rumah pertama bukan satu-satunya penentu apakah seseorang bebas dari BPHTB atau tidak. Dengan memahami aturan ini sejak dini, calon pemilik properti dapat merencanakan anggaran keuangan dengan lebih matang dan memastikan seluruh administrasi kepemilikan berjalan lancar tanpa kendala hukum di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar