55tv.co.id – Kebijakan pungutan pajak di ranah digital kini resmi diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengesahkan regulasi baru yang menugaskan sejumlah platform belanja daring raksasa untuk menjadi pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2026, menyasar omzet penjualan yang diperoleh para pelaku usaha online.

Related Post
Penetapan lokapasar sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengumpulkan pajak ini bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemilihan platform didasarkan pada serangkaian kriteria ketat. Pertimbangan utama meliputi kekuatan infrastruktur teknologi, volume transaksi harian yang masif, serta kapasitas manajemen administrasi yang mumpuni dari masing-masing korporasi.

Pada gelombang pertama implementasi kebijakan ini, empat nama besar di industri e-commerce nasional telah resmi ditunjuk. "Mulai 1 Juli 2026, kami menunjuk empat lokapasar sebagai pengumpul PPh Pasal 22 atas pendapatan yang diterima pedagang domestik melalui sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," tegas Bimo dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Empat platform belanja daring yang mendapat mandat resmi ini adalah Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak yang sejalan dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.








Tinggalkan komentar