55tv.co.id – Sebuah angin segar berembus bagi para pekerja di Indonesia menyusul pertemuan penting antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Iqbal, yang juga memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, mengungkapkan adanya sinyal positif dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kontroversial terkait pungutan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pertemuan krusial ini berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu 8 Juli 2026.

Related Post
Dalam diskusi tersebut, Said Iqbal secara tegas menyampaikan draf usulan reformasi pajak untuk skema jaminan sosial tenaga kerja, khususnya JHT. Ia menekankan bahwa perlakuan pajak terhadap tabungan sosial tidak seharusnya disamakan dengan simpanan komersial biasa. Menurutnya, JHT adalah bentuk perlindungan negara bagi pekerja, bukan sekadar investasi.

"Jika tabungan komersial dikenakan pajak hanya pada bunganya, maka tabungan sosial seperti JHT semestinya hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang merupakan hak mutlak pekerja," ujar Said usai pertemuan. Ia menegaskan bahwa dana JHT adalah hasil iuran wajib yang dikumpulkan pekerja selama bertahun-tahun, sehingga tidak layak jika saat dicairkan kembali terbebani oleh potongan pajak.
Di hadapan Menteri Keuangan, Said Iqbal mengajukan empat poin usulan substansial yang diharapkan dapat meringankan beban pekerja. Pertama, ia mendesak agar pencairan dana JHT dibebaskan sepenuhnya dari pajak, alias dikenakan tarif 0 persen. Kedua, ia meminta agar sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT dihapuskan, demi keadilan bagi seluruh pekerja.










Tinggalkan komentar