Pajak JHT Bikin Geger Buruh Batal Demo

Pajak JHT Bikin Geger Buruh Batal Demo

55tv.co.id – Dunia ketenagakerjaan Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah pertemuan krusial. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menggelar diskusi mendalam terkait usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua JHT. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu 8 Juni 2026 itu tidak hanya membahas JHT namun juga menyentuh pajak Tunjangan Hari Raya THR jaminan pensiun hingga uang pesangon.

COLLABMEDIANET

Said Iqbal menjelaskan bahwa tugasnya dari Presiden adalah memberikan masukan komprehensif mengenai kesejahteraan pekerja termasuk isu pajak pada jaminan sosial yang dinilai sangat esensial. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap beban yang dirasakan buruh akibat pungutan pajak pada dana yang seharusnya menjadi jaring pengaman ekonomi terakhir mereka.

Pajak JHT Bikin Geger Buruh Batal Demo
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah alasan kuat di balik desakan penghapusan pajak JHT. Menurut Said Iqbal dana JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang berfungsi sebagai penyelamat finansial utama saat menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja PHK atau memasuki masa pensiun. Oleh karena itu mengenakan pajak pada pokok tabungan JHT dianggap tidak adil. Jika pun ada pungutan Said berpendapat pajak seharusnya hanya dikenakan pada imbal hasil atau keuntungan investasi dari dana tersebut bukan pada modal pokoknya sebagaimana berlaku pada skema tabungan komersial.

Selain itu skema pajak progresif dalam pencairan JHT juga menjadi target kritik tajam. Said Iqbal mendesak agar skema pajak progresif yang berkisar antara 5 hingga 30 persen ini dihapuskan sepenuhnya. Skema ini dinilai sangat membebani terutama bagi pekerja yang berulang kali mengalami PHK. Dalam beberapa kasus nilai pajak yang harus ditanggung pekerja bisa sangat besar apalagi jika saldo JHT mereka tinggi dan pencairan dilakukan berkali-kali.

Bukan hanya tarif progresif Said Iqbal juga menyoroti ambang batas nilai JHT yang dikenakan pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 pencairan JHT hingga Rp50 juta bebas pajak sementara di atas angka itu dikenakan 5 persen. Dengan mempertimbangkan laju inflasi yang terus meningkat Said menilai ambang batas tersebut sudah tidak relevan dan perlu segera disesuaikan. Penyesuaian ini krusial agar nilai JHT yang bebas pajak benar-benar mencerminkan daya beli dan kebutuhan pekerja saat ini.

Pertemuan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Diskusi intensif antara Purbaya dan Said Iqbal mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam meninjau ulang kebijakan pajak yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh. Hasil dari pembahasan ini akan sangat dinantikan mengingat dampaknya yang luas terhadap jutaan pekerja di seluruh negeri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar