55tv.co.id – Pemerintah Indonesia kini menunjukkan sinyal positif untuk mengkaji ulang kebijakan pajak terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini menyusul pertemuan penting antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden untuk Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Audiensi tersebut membahas tuntas desakan untuk meniadakan pajak JHT, serta meninjau kembali pungutan atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang pesangon, sebuah isu yang menjadi sorotan utama jutaan pekerja di Tanah Air.

Related Post
Para pekerja melalui perwakilannya, Said Iqbal, secara tegas menyuarakan tuntutan agar pajak atas pencairan dana JHT dihapuskan sepenuhnya atau menjadi nol persen. Menurutnya, JHT merupakan bentuk tabungan sosial yang berasal dari iuran para pekerja sendiri, sehingga pokok dananya tidak seharusnya dikenai potongan pajak saat dicairkan. Selain itu, serikat pekerja juga mengusulkan penghapusan tarif pajak progresif, peningkatan batas saldo JHT yang bebas pajak, serta evaluasi menyeluruh terhadap pajak THR, pesangon, dana pensiun, dan berbagai manfaat jaminan sosial lainnya yang selama ini membebani pekerja.

Pihak pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menunjukkan respons positif terhadap aspirasi ini. Setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan, Said Iqbal mengungkapkan adanya komitmen serius dari pemerintah untuk mendalami dan mengkaji usulan tersebut. Meski belum ada keputusan final, Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan perhitungan cermat terkait dampak fiskal sebelum merumuskan kebijakan definitif. Menteri Purbaya juga menegaskan akan berkoordinasi erat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meninjau ulang regulasi perpajakan JHT yang berlaku.
Perlu diketahui, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah mengklarifikasi bahwa aturan ini telah diterapkan sejak lama, tepatnya sejak tahun 2009. Regulasi tersebut tercantum jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Berdasarkan beleid tersebut, pencairan dana JHT dengan nilai hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final nol persen. Namun, untuk saldo di atas Rp50 juta, dikenakan tarif lima persen. Sementara itu, untuk pencairan dalam kondisi khusus tertentu, berlaku skema tarif progresif sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum.
Meskipun aturan tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade, para serikat pekerja berpendapat bahwa regulasi pajak JHT yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan atau tidak adil. Mereka berargumen bahwa dana JHT adalah hak pekerja yang dikumpulkan dari hasil jerih payah mereka sendiri, bukan pendapatan tambahan yang semestinya dipajaki. Oleh karena itu, desakan untuk merevisi atau bahkan meniadakan pajak JHT terus menguat, demi memastikan kesejahteraan dan kepastian finansial bagi para pekerja di masa tua.










Tinggalkan komentar