Pajak JHT Nol Persen Buruh Geruduk Kemenkeu

Pajak JHT Nol Persen Buruh Geruduk Kemenkeu

55tv.co.id – Ribuan buruh bersiap mengepung Kantor Kementerian Keuangan Kemenkeu pada Kamis 9 Juli 2026 sebuah aksi masif yang bertujuan menggugat kebijakan pajak. Tuntutan utama mereka adalah penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua JHT serta beragam pungutan lain yang dianggap mencekik para pekerja.

COLLABMEDIANET

Diperkirakan 1000 hingga 1500 pekerja dari wilayah Jabodetabek akan membanjiri area Kemenkeu. Mereka berasal dari berbagai kekuatan serikat seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan FSPKEP Serikat Pekerja Nasional SPN dan tentunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI. Said Iqbal yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh secara tegas meminta Menteri Keuangan Purbaya untuk membuka ruang dialog. Ia mendesak agar setidaknya pajak JHT dapat ditetapkan menjadi nol persen sebagai langkah awal.

Pajak JHT Nol Persen Buruh Geruduk Kemenkeu
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Selain pajak JHT yang menjadi sorotan utama para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya THR pajak pesangon serta seluruh pungutan pajak terkait manfaat program jaminan sosial termasuk manfaat pensiun. Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh menjelaskan bahwa tuntutan penghapusan pajak JHT ini didasari oleh prinsip keadilan. Ia menyoroti potensi pajak berganda yang dialami pekerja. Gaji mereka telah dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 kemudian sebagian digunakan untuk membayar iuran JHT namun saat dana JHT dicairkan mereka kembali dikenai pajak.

Said Iqbal menambahkan bahwa pemerintah selama ini telah banyak memberikan berbagai insentif perpajakan kepada sektor dunia usaha. Oleh karena itu menurutnya sangat wajar jika para pekerja terutama yang kehilangan pekerjaan juga berhak mendapatkan keringanan serupa demi keadilan sosial.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar